Posted on 29 Oktober 2010 by Ichsan
i
6 Votes
Para Praja Muda Karana (Pramuka) patut bersyukur karena UU Gerakan
Pramuka segera lahir. Komisi X DPR dan Pemerintah telah bersepakat
mengenai pengesahan UU Gerakan Pramuka.
Dengan lahirnya UU Gerakan Pramuka maka eksistensi Gerakan Pramuka
sebagai organisasi pendidikan kepramukaan bagi anak dan generasi muda
akan lebih memperoleh perhatian dari pemerintah.
Pada pasal 36 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertugas
- menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaa.
- membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
- Membantu ketersediaan tenaga, dana, fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan keparmukaan.
Semoga pemerintah dapat menjalankan amanat mulia pendidikan
kepramukaan sehingga Gerakan Pramuka mampu berperan mencetak generasi
bangsa yang “bertanggung jawab dan dapat dipercaya” sebagaimana kode
kehormatan Gerakan Pramuka.
Dokumen untuk diunduh:
————————————————-
Filed under:
AD/ART,
Pramuka,
U U Ditandai: |
Pramuka,
Sejarah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar